Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
Tahun Anggaran 2026
Pada Kamis, 23 Juli 2026 Pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purwakarta Jl. Veteran No. 153 Purwakarta dilaksanakan kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Tahun Anggaran 2026, dihadiri lk. 45 orang, hadir dalam giat ini antara lain : Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Purwakarta), Ilyas Hasanudin, S.STP, M.Si (Kabid Poldagri Ormas Kesbangpol Kabupaten Purwakarta), H. Dicky Darmawan, SH., M.Hum., CGRE (Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Dian Hadiana, S.T (Ketua KPU Kabupaten Purwakarta), Ujang Abidin, S.Pd.I., S.H., M.Ud. (Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Divisi SDMO dan Diklat), Muhammad Ihsan Taufiq, S.Ap (Analis Kebijakan Ahli Pertama Setda Kabupaten Purwakarta Bagian Pemerintahan). Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Purwakarta) memberikan sambutannya mengatakan “Yang saya hormati para narasumber, moderator, serta seluruh peserta kegiatan Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 sekalian. Khusus kepada adik-adik siswa SMAN 1 Jatiluhur yang menjadi peserta pada kegiatan hari ini. adik-adik sekalian nantinya akan menjadi pemilih pemula. Alasan utama Badan Kesbangpol mengundang kalian pada hari ini adalah untuk memberikan bimbingan serta edukasi terkait pendidikan politik. Melalui kegiatan ini, diharapkan adik-adik dapat memahami esensi dan dinamika politik secara bijak. Kalian adalah kunci utama dalam menentukan arah pembangunan daerah maupun bangsa di masa depan. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi dan menggali informasi mengenai tata cara menjadi pemilih yang baik dan benar, serta berkomitmen untuk tidak memilih jalur golput. Kegiatan ini juga dirancang untuk mempersiapkan adik-adik menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah. Di tengah pesatnya arus informasi di media sosial, adik-adik diharapkan tidak sekadar ikut-ikutan, melainkan mampu memilah dan memilih mana berita yang valid dan mana yang berupa mutlak berita bohong (hoax) “ kata Dadan.
Pemaparan pertama disampaikan oleh H. Dicky Darmawan, SH., M.Hum., CGRE.* (Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) “ Pendidikan politik dijelaskan sebagai proses pembelajaran berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, serta partisipasi aktif warga negara dalam sistem demokrasi sesuai hak dan kewajibannya (sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 36 Tahun 2010). Landasan hukum pelaksanaan kegiatan ini berakar pada UUD NRI 1945 (Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 28D ayat (3)), UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pentingnya pemilihan umum dalam demokrasi ditekankan untuk memberikan legitimasi pemerintahan, mempertahankan kedaulatan rakyat, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk memilih dan dipilih, serta membangun kesejahteraan masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan literasi politik, menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban, mendorong partisipasi politik yang bertanggung jawab, serta mewujudkan kualitas demokrasi yang berintegritas. Tinjauan sejarah dan sistem pemilu di Indonesia yang berlandaskan asas LUBER dan JURDIL (Direct, General, Free, Confidential, Honest, and Fair). Narasumber mengulas evolusi pemilu mulai dari Pemilu 1955 dengan sistem proporsional daftar partai, era Orde Baru dan Reformasi 1999 dengan proporsional daftar tertutup, hingga transisi pada Pemilu 2004 yang memperkenalkan pemilihan presiden secara langsung. Pada Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka untuk anggota DPR/DPRD, sistem distrik berwakil banyak untuk DPD, serta sistem mayoritas untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Perkembangan ini dimaksudkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan memberikan legitimasi kepemimpinan yang lebih kokoh. Pemilih pemula bukan sekadar pengguna hak pilih, melainkan agen perubahan (agent of change) yang menentukan arah kebijakan dan masa depan bangsa. Untuk menjadi pemilih cerdas, generasi muda diimbau memegang teguh prinsip-prinsip utama, yaitu: memilih berdasarkan visi, misi, dan rekam jejak calon; menolak politik uang; menyaring informasi agar tidak terjebak hoaks atau ujaran kebencian; menghormati perbedaan pilihan politik; serta menjaga persatuan bangsa. Mengingat tantangan seperti apatisme, politik identitas, dan siber-disinformasi di media sosial, generasi muda diharapkan memanfaatkan media sosial secara positif untuk edukasi politik dan terus mengawal kebijakan pemerintah bahkan setelah hari pemungutan suara usai. Ketiadaan pendidikan politik dapat memicu rendahnya partisipasi, tingginya politik uang, dan konflik sosial. Sebagai upaya mitigasi, diperlukan kolaborasi sinergis antara pemerintah, sekolah, keluarga, media, dan masyarakat dalam meningkatkan literasi digital serta pendidikan karakter berbasis Pancasila. Gunakan hak pilih dengan cerdas, tolak politik uang, saring informasi sebelum berbagi, hormati perbedaan pilihan, dan jadilah generasi yang menjaga demokrasi Indonesia” ujar Dicky.
Paparan materi kedua disampaikan oleh Dian Hadiana, S.T* (Ketua KPU Kabupaten Purwakarta) “Alhamdulillah, pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran aktif Badan Kesbangpol, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, serta seluruh lapisan masyarakat yang saat ini sudah semakin dewasa dan melek politik. Sebelumnya, pak Asda telah menyampaikan mengenai prinsip Trias Politica dalam sistem pemerintahan, yang membagi kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebagai warga negara, kita dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam dinamika politik tersebut. Perlu diketahui bahwa Partai Politik merupakan satu-satunya lembaga yang sah menjadi peserta Pemilu untuk berkompetisi meraih kemenangan guna mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2024 lalu, terdapat 74 partai politik yang terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 42 partai mengambil formulir di KPU, 40 partai mengembalikan berkas, dan akhirnya hanya sebanyak 18 partai politik dinyatakan lulus sebagai peserta Pemilu. Politik sejatinya sangat dekat dan dampaknya terasa langsung dalam kehidupan kita sehari-hari. Produk kebijakan politik hadir dalam pelbagai bentuk, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), fasilitas sekolah gratis, hingga penetapan harga bahan pokok di pasar seperti harga telur maupun jajanan harian masyarakat. Dalam menyikapi produk-produk politik tersebut, adik-adik sekalian dapat menyalurkan aspirasi serta harapannya melalui Pemilu, sebab para pemimpin yang terpilih nantilah yang akan menentukan dan mengolah kebijakan tersebut. Oleh karena itu, kami berharap adik-adik sekalian tidak bersikap apatis atau anti terhadap politik. Bersikap anti-politik sama saja menyerahkan keputusan masa depan kita kepada orang lain dan membuang kesempatan untuk memperjuangkan harapan bersama. Tepis jauh-jauh rasa skeptis dan gunakan hak pilih dengan memilih calon terbaik berdasarkan penilaian pribadi secara rasional. Secara teknis, keberlangsungan Pemilu dapat terwujud karena adanya tiga unsur utama: 1. Peserta Pemilu: Partai Politik yang merekomendasikan calon-calonnya, 2. Pemilih: Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, 3. Penyelenggara Pemilu: Terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam pelaksanaannya, KPU membentuk badan adhoc di tingkat bawah yang meliputi PPK, PPS, hingga KPPS”kata Dian.
Paparan ketiga disampaikan oleh Ujang Abidin, S.Pd.I., S.H., M.Ud. (Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Divisi SDMO dan Diklat)” Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, di mana rakyat memiliki hak memilih dan mengawasi pemimpin secara adil dan transparan guna menjamin kebebasan berpendapat serta hak asasi manusia. Demokrasi berdiri di atas fondasi kedaulatan rakyat, penegakan hukum yang setara, kebebasan HAM, dan pelaksanaan pemilihan umum yang bebas. Keberadaan demokrasi sangat penting karena menjamin perlakuan adil, memberi kesempatan yang sama untuk kesejahteraan bersama, serta memperkuat stabilitas dan legitimasi pemerintahan melalui dialog konstitusional yang harmonis. Pemilu sebagai pilar utama pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) secara damai. Sesuai UU No. 7 Tahun 2017, Pemilu di Indonesia berasaskan Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Dalam tinjauan sejarah, perjalanan pemilu di Indonesia terus berkembang, mulai dari Pemilu 1955 yang sangat demokratis, era Orde Baru dengan pemilu rutin yang terbatas pada tiga kekuatan politik, hingga era Reformasi yang menandai dimulainya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat pada Pemilu 2004. Perjalanan Pilkada mengalami transformasi dari masa awal kemerdekaan (UU No. 22/1948) dan Orde Baru (UU No. 5/1974) yang berbasis pengangkatan serta persetujuan pusat, menuju era Reformasi (UU No. 22/1999) dengan wewenang penuh di tangan DPRD. Pilkada langsung oleh rakyat baru resmi diperkenalkan melalui UU No. 32 Tahun 2004 dan pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Putusan MK No. 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian "secara langsung" tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing, sehingga status hukum Pilkada langsung tetap bersifat open legal policy. Selain itu, Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 (permohonan Perludem) yang mengamanatkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda 2–2,5 tahun mulai 2029 guna mengurangi beban kerja penyelenggara (KPPS). Adapun tagline Bawaslu "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu" Urai Ujang.
Tahun Anggaran 2026
Pada Kamis, 23 Juli 2026 Pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purwakarta Jl. Veteran No. 153 Purwakarta dilaksanakan kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Tahun Anggaran 2026, dihadiri lk. 45 orang, hadir dalam giat ini antara lain : Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Purwakarta), Ilyas Hasanudin, S.STP, M.Si (Kabid Poldagri Ormas Kesbangpol Kabupaten Purwakarta), H. Dicky Darmawan, SH., M.Hum., CGRE (Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Dian Hadiana, S.T (Ketua KPU Kabupaten Purwakarta), Ujang Abidin, S.Pd.I., S.H., M.Ud. (Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Divisi SDMO dan Diklat), Muhammad Ihsan Taufiq, S.Ap (Analis Kebijakan Ahli Pertama Setda Kabupaten Purwakarta Bagian Pemerintahan). Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Purwakarta) memberikan sambutannya mengatakan “Yang saya hormati para narasumber, moderator, serta seluruh peserta kegiatan Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 sekalian. Khusus kepada adik-adik siswa SMAN 1 Jatiluhur yang menjadi peserta pada kegiatan hari ini. adik-adik sekalian nantinya akan menjadi pemilih pemula. Alasan utama Badan Kesbangpol mengundang kalian pada hari ini adalah untuk memberikan bimbingan serta edukasi terkait pendidikan politik. Melalui kegiatan ini, diharapkan adik-adik dapat memahami esensi dan dinamika politik secara bijak. Kalian adalah kunci utama dalam menentukan arah pembangunan daerah maupun bangsa di masa depan. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi dan menggali informasi mengenai tata cara menjadi pemilih yang baik dan benar, serta berkomitmen untuk tidak memilih jalur golput. Kegiatan ini juga dirancang untuk mempersiapkan adik-adik menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah. Di tengah pesatnya arus informasi di media sosial, adik-adik diharapkan tidak sekadar ikut-ikutan, melainkan mampu memilah dan memilih mana berita yang valid dan mana yang berupa mutlak berita bohong (hoax) “ kata Dadan.
Pemaparan pertama disampaikan oleh H. Dicky Darmawan, SH., M.Hum., CGRE.* (Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) “ Pendidikan politik dijelaskan sebagai proses pembelajaran berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, serta partisipasi aktif warga negara dalam sistem demokrasi sesuai hak dan kewajibannya (sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 36 Tahun 2010). Landasan hukum pelaksanaan kegiatan ini berakar pada UUD NRI 1945 (Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 28D ayat (3)), UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pentingnya pemilihan umum dalam demokrasi ditekankan untuk memberikan legitimasi pemerintahan, mempertahankan kedaulatan rakyat, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk memilih dan dipilih, serta membangun kesejahteraan masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan literasi politik, menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban, mendorong partisipasi politik yang bertanggung jawab, serta mewujudkan kualitas demokrasi yang berintegritas. Tinjauan sejarah dan sistem pemilu di Indonesia yang berlandaskan asas LUBER dan JURDIL (Direct, General, Free, Confidential, Honest, and Fair). Narasumber mengulas evolusi pemilu mulai dari Pemilu 1955 dengan sistem proporsional daftar partai, era Orde Baru dan Reformasi 1999 dengan proporsional daftar tertutup, hingga transisi pada Pemilu 2004 yang memperkenalkan pemilihan presiden secara langsung. Pada Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka untuk anggota DPR/DPRD, sistem distrik berwakil banyak untuk DPD, serta sistem mayoritas untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Perkembangan ini dimaksudkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan memberikan legitimasi kepemimpinan yang lebih kokoh. Pemilih pemula bukan sekadar pengguna hak pilih, melainkan agen perubahan (agent of change) yang menentukan arah kebijakan dan masa depan bangsa. Untuk menjadi pemilih cerdas, generasi muda diimbau memegang teguh prinsip-prinsip utama, yaitu: memilih berdasarkan visi, misi, dan rekam jejak calon; menolak politik uang; menyaring informasi agar tidak terjebak hoaks atau ujaran kebencian; menghormati perbedaan pilihan politik; serta menjaga persatuan bangsa. Mengingat tantangan seperti apatisme, politik identitas, dan siber-disinformasi di media sosial, generasi muda diharapkan memanfaatkan media sosial secara positif untuk edukasi politik dan terus mengawal kebijakan pemerintah bahkan setelah hari pemungutan suara usai. Ketiadaan pendidikan politik dapat memicu rendahnya partisipasi, tingginya politik uang, dan konflik sosial. Sebagai upaya mitigasi, diperlukan kolaborasi sinergis antara pemerintah, sekolah, keluarga, media, dan masyarakat dalam meningkatkan literasi digital serta pendidikan karakter berbasis Pancasila. Gunakan hak pilih dengan cerdas, tolak politik uang, saring informasi sebelum berbagi, hormati perbedaan pilihan, dan jadilah generasi yang menjaga demokrasi Indonesia” ujar Dicky.
Paparan materi kedua disampaikan oleh Dian Hadiana, S.T* (Ketua KPU Kabupaten Purwakarta) “Alhamdulillah, pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran aktif Badan Kesbangpol, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, serta seluruh lapisan masyarakat yang saat ini sudah semakin dewasa dan melek politik. Sebelumnya, pak Asda telah menyampaikan mengenai prinsip Trias Politica dalam sistem pemerintahan, yang membagi kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebagai warga negara, kita dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam dinamika politik tersebut. Perlu diketahui bahwa Partai Politik merupakan satu-satunya lembaga yang sah menjadi peserta Pemilu untuk berkompetisi meraih kemenangan guna mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2024 lalu, terdapat 74 partai politik yang terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 42 partai mengambil formulir di KPU, 40 partai mengembalikan berkas, dan akhirnya hanya sebanyak 18 partai politik dinyatakan lulus sebagai peserta Pemilu. Politik sejatinya sangat dekat dan dampaknya terasa langsung dalam kehidupan kita sehari-hari. Produk kebijakan politik hadir dalam pelbagai bentuk, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), fasilitas sekolah gratis, hingga penetapan harga bahan pokok di pasar seperti harga telur maupun jajanan harian masyarakat. Dalam menyikapi produk-produk politik tersebut, adik-adik sekalian dapat menyalurkan aspirasi serta harapannya melalui Pemilu, sebab para pemimpin yang terpilih nantilah yang akan menentukan dan mengolah kebijakan tersebut. Oleh karena itu, kami berharap adik-adik sekalian tidak bersikap apatis atau anti terhadap politik. Bersikap anti-politik sama saja menyerahkan keputusan masa depan kita kepada orang lain dan membuang kesempatan untuk memperjuangkan harapan bersama. Tepis jauh-jauh rasa skeptis dan gunakan hak pilih dengan memilih calon terbaik berdasarkan penilaian pribadi secara rasional. Secara teknis, keberlangsungan Pemilu dapat terwujud karena adanya tiga unsur utama: 1. Peserta Pemilu: Partai Politik yang merekomendasikan calon-calonnya, 2. Pemilih: Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, 3. Penyelenggara Pemilu: Terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam pelaksanaannya, KPU membentuk badan adhoc di tingkat bawah yang meliputi PPK, PPS, hingga KPPS”kata Dian.
Paparan ketiga disampaikan oleh Ujang Abidin, S.Pd.I., S.H., M.Ud. (Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Divisi SDMO dan Diklat)” Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, di mana rakyat memiliki hak memilih dan mengawasi pemimpin secara adil dan transparan guna menjamin kebebasan berpendapat serta hak asasi manusia. Demokrasi berdiri di atas fondasi kedaulatan rakyat, penegakan hukum yang setara, kebebasan HAM, dan pelaksanaan pemilihan umum yang bebas. Keberadaan demokrasi sangat penting karena menjamin perlakuan adil, memberi kesempatan yang sama untuk kesejahteraan bersama, serta memperkuat stabilitas dan legitimasi pemerintahan melalui dialog konstitusional yang harmonis. Pemilu sebagai pilar utama pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) secara damai. Sesuai UU No. 7 Tahun 2017, Pemilu di Indonesia berasaskan Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Dalam tinjauan sejarah, perjalanan pemilu di Indonesia terus berkembang, mulai dari Pemilu 1955 yang sangat demokratis, era Orde Baru dengan pemilu rutin yang terbatas pada tiga kekuatan politik, hingga era Reformasi yang menandai dimulainya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat pada Pemilu 2004. Perjalanan Pilkada mengalami transformasi dari masa awal kemerdekaan (UU No. 22/1948) dan Orde Baru (UU No. 5/1974) yang berbasis pengangkatan serta persetujuan pusat, menuju era Reformasi (UU No. 22/1999) dengan wewenang penuh di tangan DPRD. Pilkada langsung oleh rakyat baru resmi diperkenalkan melalui UU No. 32 Tahun 2004 dan pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Putusan MK No. 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian "secara langsung" tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing, sehingga status hukum Pilkada langsung tetap bersifat open legal policy. Selain itu, Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 (permohonan Perludem) yang mengamanatkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda 2–2,5 tahun mulai 2029 guna mengurangi beban kerja penyelenggara (KPPS). Adapun tagline Bawaslu "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu" Urai Ujang.




