Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Purwakarta.

 
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Purwakarta. 

Dengan hormat dilaporkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta, Jl. Flamboyan No. 60, Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Purwakarta, yang dihadiri oleh kurang lebih 30 orang. Hadir dalam giat ini antara lain : Ahmad Nur Hidayat, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Dian Hadiana, S.T., Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, A.Md.Kom., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, S.Fil., Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Syahrul Awaludin, S.H., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purwakarta,  Rifan Dani Ramdhan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purwakarta, Unsur pemerintah daerah, instansi terkait, serta undangan lainnya. 

Sambutan sekaligus paparan materi disampaikan oleh  Dian Hadiana, S.T., selaku Ketua KPU Kabupaten Purwakarta dengan menyampaikan “ KPU Kabupaten Purwakarta menyadari bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang membutuhkan koordinasi dan kerja sama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, rapat pleno terbuka tidak hanya menjadi forum penyampaian hasil rekapitulasi, tetapi juga menjadi sarana untuk melakukan pencermatan bersama terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan. Seluruh pihak diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan secara objektif berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan perlu dilaksanakan secara cermat, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan guna menjaga kualitas serta akurasi data pemilih di Kabupaten Purwakarta. Penyampaian Iip Saripudin, A.Md.Kom., selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta Pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen, baik penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, instansi terkait, maupun masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai perubahan data pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam meminimalkan permasalahan data, antara lain data pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun warga yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih. Sinergi dan koordinasi antarinstansi perlu terus diperkuat, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai salah satu instansi yang memiliki data kependudukan. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang lebih akurat dan mempercepat proses pemutakhiran secara berkelanjutan. 

Hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Purwakarta, diperoleh data perubahan/status pemilih sebagai berikut: 

Data perubahan/status pemilih: 

a. Meninggal dunia: 2.713 pemilih; 

b. TNI: 5 pemilih; 

c. POLRI: 5 pemilih; 

d. Nonaktif: 230 pemilih; 

e. DP Aktif: 17.546 pemilih; 

f. Pindah domisili keluar: 9.712 pemilih; 

g. Pindah domisili masuk: 10.574 pemilih. 

2. Rekapitulasi jumlah pemilih: 

* Jumlah pemilih keseluruhan: 775.108 pemilih; 

* Pemilih laki-laki: 389.953 pemilih; 

* Pemilih perempuan: 385.155 pemilih. 

Dengan demikian, berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan dalam rapat pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Purwakarta tercatat sebanyak 775.108 pemilih, terdiri atas 389.953 pemilih laki-laki dan 385.155 pemilih perempuan. 

Dari pelaksanaan rapat pleno tersebut, diperoleh beberapa hal sebagai berikut: 

1. Telah disampaikan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Purwakarta. 

2. Data pemilih telah dilakukan pencermatan berdasarkan perubahan status dan elemen data pemilih yang diterima serta dihimpun oleh KPU Kabupaten Purwakarta. 

3. Masukan dan informasi dari pihak terkait menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. 

4. KPU Kabupaten Purwakarta akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, Bawaslu, peserta pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menjaga kualitas data pemilih. 

5. Pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. 

 

 

 

 


Postingan Lainnya