Pada Rabu, 8 April 2026 Pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purwakarta Jl. Veteran No. 153 Purwakarta dilaksanakan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026, dihadiri lk. 45 orang, turut hadir dalam giat ini antara lain : Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Purwakarta), Ilyas Hasanudin, S.STP, M.Si (Kabid Poldagri Ormas Kesbangpol Kabupaten Purwakarta), Alfalah Tri Wahyudi, S.H (Kepala Subseksi Intelijen), Ipda Ayi Triyana SE (Kanit III SAT IK Polres Purwakarta), Tri Rachmat Wijaya (Kodim 0619/Purwakarta).
Dalam giat ini Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Purwakarta) memberikan sambutannya “ Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Yang saya hormati para narasumber dan moderator serta seluruh pengurus dan anggota Ormas yang hadir pada hari ini. Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat izin-Nya kita dapat berkumpul kembali dalam kondisi sehat. Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu sekalian yang telah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan hari ini. Alhamdulillah, kita dapat kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ormas. Berdasarkan catatan kami di Kesbangpol, saat ini terdapat 400 Ormas yang terdaftar. Hal ini menunjukkan betapa besarnya potensi masyarakat kita untuk bergerak bersama. Kami mengadakan Bimtek ini dengan harapan dapat memberikan pembekalan yang nyata mengenai peran dan fungsi Ormas di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Ormas di tengah masyarakat benar-benar memberikan manfaat yang konkret. Hadirin yang saya muliakan, melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta mendapatkan ilmu dan wawasan baru dari narasumber, terciptanya sinergi yang berkelanjutan antara Ormas dengan Pemerintah, terjalinnya diskusi yang aktif dan produktif demi kemajuan daerah kita. Kami berharap dalam sesi diskusi nanti, Bapak/Ibu dapat memberikan masukan-masukan yang membangun agar kemitraan antara Kesbangpol dan Ormas semakin baik “ kata Ramdan.
Paparan materi pertama disampaikan oleh Tri Rachmat Wijaya (Kodim 0619/Purwakarta) “ Ormas merupakan organisasi yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan NKRI. Landasan utama kehidupan bernegara bagi ormas adalah empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Secara hukum, keberadaan dan aktivitas ormas diatur secara ketat dalam UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 16 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 guna menjamin kebebasan berserikat tetap berjalan sesuai koridor konstitus. Dalam pelaksanaannya, ormas memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Secara sosial, ormas berfungsi sebagai jembatan aspirasi rakyat dan penggerak solidaritas melalui kegiatan gotong royong maupun bantuan bencana. Selain itu, ormas berperan dalam pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran hukum, pemberdayaan ekonomi melalui UMKM dan koperasi, serta melakukan pengawasan sosial terhadap kebijakan publik agar tetap pro-rakyat. Ormas juga diharapkan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui kampanye edukasi dan aksi penghijauan di tengah masyarakat. Namun, kebebasan berorganisasi ini dibarengi dengan kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban umum. Setiap ormas wajib menjaga persatuan bangsa, memelihara norma etika, serta melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel. Sebaliknya, ormas dilarang keras menggunakan atribut atau lambang yang menyerupai lembaga pemerintah, mengumpulkan dana untuk partai politik, serta melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman publik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan status badan hukum, bahkan sanksi pidana bagi pengurus atau anggota yang terbukti melanggar hukum negara. Sebagai kesimpulan, ormas diharapkan menjadi kekuatan sosial yang mempersatukan bangsa dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menjalankan aktivitasnya. Masyarakat diingatkan untuk bersikap selektif dalam memilih organisasi agar tidak terjebak pada ormas yang dilarang secara agama maupun hukum. Apabila ormas berencana melakukan silaturahmi atau audiensi ke instansi pemerintah, disarankan untuk melalui fasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta guna memastikan sinergi yang harmonis antara organisasi dan pemerintah daerah “ujar Rahmat.
Paparan materi kedua disampaikan oleh Ipda Ayi Triyana SE (Kanit III SAT IK Polres Purwakarta)” Definisi Ormas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan aspirasi, kehendak, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila. Terkait azasnya, Ormas ditegaskan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Secara struktur, kepengurusan Ormas dibagi menjadi tiga lingkup, yakni lingkup nasional (minimal ada di 25% jumlah provinsi), lingkup provinsi (minimal ada di 25% jumlah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut), dan lingkup kabupaten/kota (minimal ada di satu kecamatan). Peran Ormas dengan Tujuan Nasional yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi masyarakat serta menjaga persatuan, kesatuan, dan keutuhan NKRI. Tujuan nasional ini dijabarkan melalui kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai UU 32 Tahun 2004 untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mewujudkan keadilan, serta memelihara ketenteraman dan ketertiban umum. Ormas memiliki tugas meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, membantu pemerintah dalam pelayanan publik, serta menjaga nilai sosial budaya. Selain itu, Ormas berwenang mengelola kegiatan internal, mewakili anggota, dan bekerja sama dengan pemerintah. Dalam hal pemberdayaan, Ormas mencakup berbagai bidang seperti kebudayaan, politik, keagamaan, kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, hingga pemberdayaan UKM dan wawasan kebangsaan. Ormas juga berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial untuk mengawasi perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma (sosial, hukum, agama, moral) guna menjaga ketertiban dan keamanan. Meskipun memiliki kelebihan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan membantu pembangunan, Ormas juga memiliki risiko kekurangan seperti potensi eksklusivitas, kepentingan pribadi/kelompok, serta kurangnya transparansi yang bisa menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan baik. Sebagai rekomendasi akhir, ditekankan agar Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas melalui program di SKPD Kesbangpol untuk meningkatkan kinerja organisasi. Ormas diharapkan berperan sebagai mitra strategis dengan memberikan masukan (input) dalam Musrenbang dan KUA/PPAS untuk mendukung agenda pembangunan daerah. Guna optimalisasi tujuan nasional, diperlukan sinergitas kerjasama antar Ormas di berbagai tingkat, dan bagi Ormas yang didirikan oleh warga negara asing (WNA), diwajibkan untuk bermitra dengan pemerintah serta Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI)”kata Ayi.
Paparan ketiga disampaikan oleh Alfalah Tri Wahyudi, S.H (Kepala Subseksi Intelijen) “ Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia merupakan wujud dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Secara legalitas, Ormas dapat berbentuk badan hukum (Yayasan atau Perkumpulan) yang disahkan oleh Kemenkumham, maupun tidak berbadan hukum yang terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pengawasan Ormas melalui fungsi Bidang Intelijen, khususnya dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Dalam menjalankan fungsinya, Kejaksaan melakukan pemetaan (mapping) terhadap Ormas untuk mendeteksi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang mungkin timbul. Hal ini penting karena Ormas memiliki kewajiban untuk menjaga persatuan bangsa, memelihara nilai agama dan budaya, serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kejaksaan juga berwenang melakukan penegakan hukum melalui jalur perdata jika ditemukan Ormas yang melanggar ketentuan, termasuk mengajukan permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum ke pengadilan setelah melalui tahapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. Adapun larangan keras bagi Ormas, seperti melakukan tindakan permusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan, melakukan kegiatan yang menjadi tugas penegak hukum (sweeping), hingga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Kejaksaan bersama Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat) terus berupaya mencegah munculnya faham radikalisme atau aliran sesat yang seringkali menggunakan wadah organisasi. Sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan aparat keamanan sangat diperlukan untuk memastikan Ormas tetap menjadi mitra pembangunan yang kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum di masyarakat “ujar Wahyudi.




